Sadarkah anda sering melakukanya ? inilah Hukum Menyiramkan Air Ke Atas Pusara Kubur

Banyak sekali ragam tradisi yang berhubungan dengan ziarah kubur. Mulai dari mengaji al-Qur’an, tahlil, yasinan hingga menyirami pusara dengan air dan bunga. Tentang dasar hukum berbagai tradisi tersebut telah sering disebutkan.


Sadarkah sering anda melakukanya ? inilah  Hukum Menyiramkan Air Ke Atas Pusara Kubur

Diantaranya dasar hukum menyiram kuburan dengan air dingin ataupun air wewangian (bunga). Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabNihayatu az-Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah.




Baca juga : 


Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan (tafa’ul) agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين, ص.  ۱٥٤)


Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.

Begitu pula yang termaktub dalam kitab al-Bajuri



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sadarkah anda sering melakukanya ? inilah Hukum Menyiramkan Air Ke Atas Pusara Kubur "

Posting Komentar